PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 17
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan
dengan ketentuan:
- Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati
standar mutu, volume, dan jenisnya, dan
komoditasnya belum tersedia;
- anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan
Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
- Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu
dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai
premium atau diskonto; dan
- pembayaran dan penyerahan Komoditas dilaksanakan
setelah hari penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
sesuai dengan kesepakatan para Pihak.
