PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 16
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menjadi Anggota
Lembaga Penjamin yang bekerja sama dengan
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
