Pasal 15
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk:
- menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga
Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan
penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward);
- menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dari
kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban
kepada Anggota Lembaga Penjamin lainnya;
- menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan
Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka
pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
- melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang
berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;
- membuat, memelihara, dan menyimpan catatan
transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan Transaksi Anggota Lembaga Penjamin dalam rangka
pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan;
- memastikan kegiatan operasional penjaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- memastikan dan menegakkan ketaatan terhadap
peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
2022, No.116 -11-
