PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 14
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Lembaga Penjamin memiliki hak untuk:
- menetapkan persyaratan keanggotaan, mekanisme
sistem penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan biaya penjaminan transaksi;
- melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota,
serta menerima atau menolak calon anggota untuk
menjadi Anggota Lembaga Penjamin; dan
- memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang berhubungan dengan transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
2022, No.116 -10-
