Pasal 13
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf g hanya dapat melakukan kegiatan
penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah
memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit
memiliki:
badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
kerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward);
2022, No.116 -9-
- modal yang cukup untuk menyelenggarakan
penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- peraturan dan tata tertib penyelenggaraan
penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah
mendapatkan persetujuan Menteri; dan
- sarana dan prasarana yang terkait dengan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul
mengenai:
persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin;
mekanisme penjaminan dan penyelesaian
transaksi;
mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
peraturan dan tata tertib.
