PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Forward).
(2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar
Lelang Komoditas.
