BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1O
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM.
Pasal 2
(1) BKPM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BKPM dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2l
(l) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh
Deputi. Pasal22 Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Pasal 3
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perund€mg- undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BKPM menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
- pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal;
- penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
- pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- koordinasi . . .
SK No247839A
- koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
- sektor usaha pen€rnaman modal melalui pembinaan penErnaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan .menyebarkErn informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanamErn modal;
- koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
- koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4O
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian
SK No248494A
PRESIDEN
-L4- Bagian Kelimabelas Besaran Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BKPM terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; e.Deputi... SK No247335A
REPUBLIK TNDONESI,A
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
- Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal. Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
Pasal 7
Kepala dijabat oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi. Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 8
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan
Hilirisasi.
(3) Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4) Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/ Kepala. Bagran Keem,at Sekretariat Utama
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Investasi dan Hilirisasi.
Pasal 10. . .
SK No247840A
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BKPM;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penEmaman modal.
Pasal 14. . .
SK No248486A
Pasa1 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebilakan di bidang perencanaan penanaman modal;
- pengkajian dan pengu.sulan perencanaan dan inovasi penanamEr.n modal nasional menurut sektor usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b.perumusan...
SK No248487A
PRESIDEN
- perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
- pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketqjuh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Pasal 18
(l) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penEmaman modal.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Ik1im Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan keb[jakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- penyusunan . . .
SK No248488A
FFESIDEN
- penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
Pasal 23
Dalam melaksanak rn tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan
pelaksanaan . . .
SK No248489A
FRESIDEN
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Pasal24
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal. Pasal26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ke{a sama penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelalsanaan kerja sama pen€rnaman modal;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Pasal2T
(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi. . .
SK No247841A
-to-
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 28
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penancrman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 30
(l) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 31 ...
SK No247845A
FRESIDEN
Pasal 31
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penEmaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
- koordinasi pelaksanaan pengawas€rn perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/ atau frsik realisasi penanaman modal;
- penyusunEln norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian
SK No248492A
I
FNESIDEN
Bagian Keduabelas Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 34
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang teknologi informasi penanamErn modal;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Ketigabelas Inspektorat
Pasal 36
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat . . .
SK No248493A
D
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 37
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKPM.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BKPM;
- pelaksanaan pengawaszrn intern di lingkungan BKPM terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasEm lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKPM;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keempatbelas Pusat
Pasal 39
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKPM sebagai unsur
pendukung tugas dan fungsi BKPM.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 41
( 1 Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro . )
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagran yang menangani fungsi ketatausahaan Menteri/Kepala dan Wakil menteri/Wakil Kepala, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(l) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat dan I (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 43...
SK No247842A
Pasal 43
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sglagaimarr4 dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pasal 44
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang men€rngani fungsi ketatausahaan. Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 45
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BKPM sesuai dengan kebutuhan yang ditakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM dapat dibentuk kelompok ahli.
Pasal 47...
SK No2484964
FNES|DEN
Pasal 47
(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan
memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penlrusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 48
Keanggotaan kelompok ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 49
Kelompok ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Pasal 51
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional.
Pasal 52
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BKPM perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BKPM.
(2) Proses . . .
SK No 247843 A
PNESlDEN
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Pasd 53 Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal secara berkala dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 54
BKPM menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKPM.
Pasal 55
(1) Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BKPM, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasa1 56 Semua unsur di lingkungan BKPM menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 58...
SK No247845A.
PRESIDEN
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 59
Peinbinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BKPM dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung tran sformasi digital.
Pasal 60
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 61
(1) Penataan organisasi BKPM ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Perp.turan Menteri/ Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 62...
SK No248499A
n
Pasal 62
(1) Besaran organisasi BKPM ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM tetan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 160), dinyatakan masih tetap berlaku separ{ang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 65
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 202L tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No248500A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2O24
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Administrasi Hukum,
sil Djaman
SK No247769A
