PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BKPM menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
- pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal;
- penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
- pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- koordinasi . . .
SK No247839A
- koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
- sektor usaha pen€rnaman modal melalui pembinaan penErnaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan .menyebarkErn informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanamErn modal;
- koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
- koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
