Pasal 41
( 1 Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro . )
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagran yang menangani fungsi ketatausahaan Menteri/Kepala dan Wakil menteri/Wakil Kepala, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
