PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 42
(l) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat dan I (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 43...
SK No247842A
