PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 43
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sglagaimarr4 dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
