PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 44
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang men€rngani fungsi ketatausahaan. Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
