PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 39
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKPM sebagai unsur
pendukung tugas dan fungsi BKPM.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
