PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BKPM;
- pelaksanaan pengawaszrn intern di lingkungan BKPM terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasEm lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKPM;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keempatbelas Pusat
