PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 25
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal. Pasal26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ke{a sama penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelalsanaan kerja sama pen€rnaman modal;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Pasal2T
(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi. . .
SK No247841A
-to-
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin
oleh Deputi.
