Pasal 23
Dalam melaksanak rn tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan
pelaksanaan . . .
SK No248489A
FRESIDEN
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Pasal24
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin
oleh Deputi.
