PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Ik1im Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan keb[jakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- penyusunan . . .
SK No248488A
FFESIDEN
- penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
