PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 18
(l) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
