PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 58
BAB 5 — TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB 5 — TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.