PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang teknologi informasi penanamErn modal;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Ketigabelas Inspektorat
