PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 47
BAB 4 — KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan
memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penlrusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
