PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 55
BAB 5 — TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BKPM, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasa1 56 Semua unsur di lingkungan BKPM menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
