PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 8
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan
Hilirisasi.
(3) Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4) Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/ Kepala. Bagran Keem,at Sekretariat Utama
