PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Investasi dan Hilirisasi.
Pasal 10. . .
SK No247840A
