PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BKPM;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
