PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 65
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 202L tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
