PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 64
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 160), dinyatakan masih tetap berlaku separ{ang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
