PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 66
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No248500A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2O24
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Administrasi Hukum,
sil Djaman
SK No247769A
