PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penancrman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
