PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 13
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penEmaman modal.
Pasal 14. . .
SK No248486A
Pasa1 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebilakan di bidang perencanaan penanaman modal;
- pengkajian dan pengu.sulan perencanaan dan inovasi penanamEr.n modal nasional menurut sektor usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
