PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 62
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi BKPM ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
