PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 61
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi BKPM ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Perp.turan Menteri/ Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 62...
SK No248499A
n
