PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penEmaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
- koordinasi pelaksanaan pengawas€rn perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/ atau frsik realisasi penanaman modal;
- penyusunEln norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian
SK No248492A
I
FNESIDEN
Bagian Keduabelas Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
