PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
