PERPRES
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 5
Susunan organisasi BKPM terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; e.Deputi... SK No247335A
REPUBLIK TNDONESI,A
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
- Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal. Bagian Kedua Kepala
