BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
- Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. BABII ...
SK No 247782A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan.
(2) Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil
Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
Pasal 4
Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Badan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 5
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan ;
- penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
- pengawasan .
SK No 248332 A
PRESIDEN
- pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
- pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Badan terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala; perlindungan c. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Kesejahteraan; dan
- Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses. Bagian Kedua Kepala
Pasal 8
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 9
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan. (21 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
membantu Kepala dalam pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu; dan
membantu
SK No 248333 A
PRESIDEN
- membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan lintas unit organisasi di lingkungan Badan. Bagian Keempat Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan
Kesejahteraan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan
Kesejahteraan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 1 1
Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan mempunyai tugas menyelenggarakan pen)rusunan rencana induk dan program, dan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1, Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan
Perlindungan Kesej ahteraan menyelenggarakan fun gsi :
- penyiapan pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
- pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan ;
- pemantauan
SK No 248334 A
PRESIDEN
- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan
Penyediaan Akses berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses mempunyai tugas menyelenggarakan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pemberdayaan Pasal 14, Deputi Bidang Percepatan Kapasitas dan Penyediaan Akses menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian SK No 248335 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Sekretariat
Pasal 16
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan dibentuk sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 17
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan.
Pasal 18
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 2 (dua) subbagian.
Pasal 19
Di lingkungan sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian SK No 248336A.
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Besaran Organisasi
Pasal 21
(1) Deputi terdiri atas sejumlah renaga profesional sesuai
kebutuhan dan analisis organisasi. (21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
Pasal 22
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merLlpakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 23
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas
usul Kepala.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
Pasal 24
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-pegawai Negeri Sipil.
Pasal 26
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
profesional Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri. (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(4) Tenaga...
SK No 248338 A
PRESIDEN
(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan presiden.
TATA KERJA
Pasal 29
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 30
(1) Kepala men5rusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 31
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 32
Badan menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan.
Pasal 33
Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga terkait.
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.
Pasal 35
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 37
Keterpaduan percepatan pengentasan kemiskinan, dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar kementerian/lembaga terkait.
SK No 248340 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
PENDANAAN
Pasal 38
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan.
SK No 248341 A
PRESIDEN
-t2-
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 1991, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 248342 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum
sil Djaman
SK No 247783 A
