PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pemberdayaan Pasal 14, Deputi Bidang Percepatan Kapasitas dan Penyediaan Akses menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian SK No 248335 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Sekretariat
