PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 14
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses mempunyai tugas menyelenggarakan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses.
