PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan
Penyediaan Akses berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses dipimpin oleh Deputi.
