PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1, Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan
Perlindungan Kesej ahteraan menyelenggarakan fun gsi :
- penyiapan pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
- pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan ;
- pemantauan
SK No 248334 A
PRESIDEN
- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses
