PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan
Kesejahteraan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan
Kesejahteraan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 1 1
Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan mempunyai tugas menyelenggarakan pen)rusunan rencana induk dan program, dan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan.
