PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 9
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan. (21 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
membantu Kepala dalam pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu; dan
membantu
SK No 248333 A
PRESIDEN
- membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan lintas unit organisasi di lingkungan Badan. Bagian Keempat Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan
