PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 8
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. Bagian Ketiga Wakil Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. Bagian Ketiga Wakil Kepala