PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 7
Badan terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala; perlindungan c. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Kesejahteraan; dan
- Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses. Bagian Kedua Kepala
