PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan ;
- penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
- pengawasan .
SK No 248332 A
PRESIDEN
- pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
- pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
