PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 16
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan dibentuk sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
