PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 18
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 2 (dua) subbagian.
