PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian SK No 248336A.
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Besaran Organisasi
