PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 21
(1) Deputi terdiri atas sejumlah renaga profesional sesuai
kebutuhan dan analisis organisasi. (21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
