PERPRES
BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Pasal 22
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merLlpakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
